" Sejarah Jejaring Sosial Internet "
Sejak komputer dapat dihubungkan satu dengan lainnya dengan
adanya internet banyak upaya awal untuk mendukung jejaring sosial melalui
komunikasi antar komputer. Situs jejaring sosial diawali oleh Classmates.com
pada tahun 1995 yang berfokus pada hubungan antar mantan teman sekolah dan
SixDegrees.com pada tahun 1997 yang membuktikatan tidak langsung. Dua model
berbeda dari jejaring sosial yang lahir sekitar pada tahun1999 adalah
berbasiskan kepercayaan yang dikembangkan oleh Epinions.com, dan jejaring sosial
yang berbasiskan pertemanan seperti yang dikembangkan oleh Uskup Jonathan
yangkemudian dipakai pada beberapa situs UK regional di antara 1999 dan 2001.
Inovasi meliputi tidak hanya memperlihatkan siapa berteman dengan siapa, tetapi
memberikan pengguna kontrol yang lebih akan isi dan hubungan. Pada tahun 2005,
suatu layanan jejaring sosial MySpace, dilaporkan lebih banyak diakses
dibandingkan Google dengan Facebook, pesaing yang tumbuh dengan cepat.Jejaring
sosial mulai menjadi bagian dari strategi internet bisnis sekitar tahun 2005
ketika Yahoo meluncurkan Yahoo! 360°. Pada bulan juli 2005 News Corporation
membeli MySpace, diikuti oleh ITV (UK) membeli Friends Reunited pada Desember
2005. Diperkirakan ada lebih dari 200 situs jejaring sosial menggunakan model
jejaring sosial ini
A. Pengertian Jaringan Sosial
Jaringan sosial adalah suatu struktur sosial yang terbentuk dari
simpul-simpul (individu atau organisasi) yang diikat atau dipersatukan oleh
sebuah situs. Umumnya situs berfungsi sebagai jalinan pertemanan dalam dunia
maya.
B. Macam-Macam Situs Jaringan Sosial di Internet
1. MySpace
MySpace adalah situs jaringan sosial
populer yang menawarkan jaringan antar teman, profil pribadi, blog, grup, foto,
musik dan video untuk remaja dan dewasa di seluruh dunia. Markas situs ini
terletak di Beverly Hills, California, Amerika Serikat. Tetapi pada tahun 2005,
News Corp membeli MySpace dengan harga 580 juta dollar AS dan MySpace resmi
berpindah tangan menjadi milik News Corporation..
2. Friendster
Friendster,
yang ide penamaannya berasal dari nama Napster adalah sebuah situs web
jaringan sosial dimana seorang pengguna akan membuat identitas maya dan
kemudian mengisi data dirinya untuk kemudian mendapatkan account di
Friendster. Dalam
Friendster, kita juga dapat melihat teman dari teman kita, selain
melihat teman kita sendiri. Friendster juga memulai fitur blog. Bahasnya
juga multi language. Dan kini sudah ada versi untuk mobilenya.
3. Hi 5
Hi 5 adalah salah satu situs jaringan sosial. Situs ini pada tahun 2008
termasuk salah satu dari 20 situs jaringan sosial yang paling sering dikunjungi
oleh pengguna internet di seluruh dunia. Pendiri HIS yakni Ramu Yalamanchi pada
tahun 2003 yang juga menjabat sebagai CEO. Pada bulan Januari 2009, HIS
mengklaim dirinya memiliki lebih dari 60 juta anggota atau member aktif.
4. Facebook
Facebook
adalah situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004
dan didirikan oleh Mark Zuckerberg seorang lulusan Harvard dan mantan
murid Aerdsley High School. Hingga Juli 2007, situs ini memiliki jumlah
pengguna terdaftar paling besar diantara situs-situs yang berfokus pada
sekolah dengan lebih dari 24 juta anggota aktif yang dimilikinya di
seluruh dunia.
5. Twitter
Twitter
adalah suatu situs web layanan jaringan sosial dan mikroblog yang
memberikan fasilitas bagi pengguna untuk mengirimkan ”pembaharuan”
berupa tulisan teks dengan panjang maksimum 140 karakter melalui sms,
pengirim pesan instan, surat elektrnik, atau aplikasi seperti
twitterific dan twitbin. Twitter didirikan pada Maret 2006 oleh
perusahaan rintisan obvious corp.
6. Linked In
Linked In adalah situs web jaringan sosial yang berorientasi bisnis,
terutama digunakan untuk jaringan profesional sampai September 2007 situs ini
memiliki lebih dari 14 juta pengguna terdaftar, meliputi 150 industri dan lebih
dari 400 bidang ekonmi yang diklasifikasi menurut jasanya. CEO Linked In saat
ini adalah Dan Nge dan Kantornya berlokasi dimountain view, california.
Perusahaan ini ditanda oleh Greglock, Sequoia Capitar, Bessemer Venture
Partner, serta European Founders Fund. Linked In mulai meraih keuntungan sejak
Maret 2006.
7. FUPEI
FUPEI (Friends Uniting Program Especially Indonesian) adalah sebuah situs
jaringan sosial yang berdiri pada Bulan Mei 2004 menyediakan ruang gerak untuk
kegiatan pertemanan bagi penggunanya secara interaktif. Berawal dari booming
situs-situs jaringan sosial seperti Friendster pada tahun 2004, FUPEI yang
turut ikut memberikan sebuah ruang untuk pengguna internet di Indonesia
merupakan sebuah bentuk user-generated-content yang mencakup foto, musik, video
dan lain-lain. Pengguna-pengguna tersebut kemudian dikenal dengan nama Fupeis.
8. Bebo
Bebo adalah sebuah situs jaringan sosial yang popular yang dibuat pada
bulan Januari 2005. ini banyak dipakai di beberapa negara termasuk Irlandia,
Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Selandia baru dan Australia. Versi bahasa
Polandia sudah dirilis yang menggunakan data base user yang berbeda. Ada
planning untuk merilis versi bahasa Peranci, German dan lain-lain. Bebo dibuat
oleh suami dan istri Michael dan Xochi Birch, bebo diluncurkan secara resmi
pada bulan Juli 2005. lalu AOL (Amerika Online ) membelinya pada tanggal 13
Maret 2008 sekitar 850 juta dollar. ”bebo” adalah kependekan dari ”Blod Early,
Bog Often”.
C. 10 Tips Untuk Menggunakan Jaringan Sosial
Situs web jaringan sosial seperti MySpace,
Facebook, dan windows Live Spaces layanan masyarakat yang dapat digunakan untuk
terhubung dengan orang lain untuk berbagi informasi seperti foto, video, dan
pesan pribadi. Sebagai popularitas situs sosial ini tumbuh,
demikian juga dengan resiko mereka. Hacker, spammer, penulis virus, pencuri
identitas dan tindakan criminal lainnya. Tips-tips untuk membantu melindungi diri sendiri
ketika anda menggunakan jaringan sosial :
- Gunakan hati-hati bila anda klik link yang anda, terima dalam pesan dari teman-teman. Anda di situs web sosial. Memperlakukan link dalam pesan di situs tersebut seperti yang ditampilkan adalam email.
- Jangan percaya bahwa psan-pesan itu benar dari yang mengatakan itu. Dari hacker dapat masuk ke account dan mengirim pesan yang terlihat dari teman-teman anda. Jika anda menduga bahwa pesan yang palsu, menggunakan metode alternatif untuk menghubungi teman anda untuk cari tahu. Ini termasuk undangan untuk bergabung dengan jaringan sosial baru.
- . Untuk menghindari diri memberikan alamat email dari teman-teman anda, tidak membolehkan layanan jaringan sosial untuk memindai email anda buku alamat. Bila anda bergabung dengan jaringan sosial, anda mungkin menerima tawaran anda untuk memasukkan email dan passwordnya untuk mengetahui siapa lagi yang ada dijaringan. Situs ini dapat menggunakan informasi ini untuk mengirim email ke setiap orang dalam daftar kontak anda atau bahkan semua aorang yang anda pernah menerima pesan email ke dengan alamat email. Situs jaringan sosial harus menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan ha ini terjadi, tapi beberapa tidak.
- Ketik alamat situs jaringan sosial anda langsung ke dalam browser atau menggunakan penanda probadi. Jika anda klik link ke situs anda melalui email atau situs web lain. Anda mungkin akan memasukkan nama account dan password ke situs palsu dimana informasi pribadi anda dapat dicuri.
- Selektif tentang siapa yang akan anda terima sebagai teman di jaringan sosial. Pencuri identitas palsu mungkin membuat profit untuk mendapatkan informasi dari anda. Hal ini dikenal sebagai social engineering.
- Pilih jaringan sosial dengan hati-hati. Mengevaluasi situs yang anda berencana untuk menggunakan dan pastikan anda memahami kebijakan provasi. Mengetahui apakah situs memonitor konten yang dikirim orang. Anda akan memberikan informasi pribadi ke situs web ini, sehingga menggunakan kriteria yang sama yang akan anda untuk memilih situs dimana anda memasukkan kartu kredit.
- Menganggap apa yang anda tulis disitus jaringan sosial adalah permanen. Bahkan jika anda dapat menghapus account, siapapun di internet dengan mudah dapat mencetak informasi atau menyimpannya ke komputer.
- Hati-hati tentang menginstal tambahan pada situs anda. Banyak situs jaringan sosial memungkinkan anda untuk mendownload aplikasi pihak ketiga yang memungkinkan anda berbuat lebih banyak dengan halaman pribadi anda. Kriminal terkadang menggunakan aplikasi ini untuk mencuri informasi pribadi anda. Untuk mendownload dan menggunakan aplikasi pihak ketiga aman, ambil tindakan yang sama keselamatannya yang anda lakukan dengan program lain atau file yang anda download dari web. Untuk informasi lebih lanjut, lihat sebelum anda mendownload file, membantu melindungi komputer anda.
- Berpikir dua kali sebelum anda menggunakjan situs jaringan sosial di tempat kerja. Untuk informasi ebih lanjut, lihat hati-hati dengan situs jaringan sosial, terutama ditempat kerja.
- Berbicara dengan anak-anak tentang jaringan sosial. Jika anda adalah orang tua dari anak-anak yang menggunakan situs jaringan sosial, lihat bagaimana anak-anak untuk membantu anda menngunakan situs web sosial lebih lama.
D. Facebook, Situs Jaringan Sosial No. 1
San fransisco – compete.com telah menobatkan
Facebook sebagai situs jaringan sosial yang paling banyak dikunjugi,
mengalahkan domuinan Friendster. Perusahaan internet tracking itu menyatakan,
facebook telah dikunjungi oleh hampir 1,2 miliar pengguna internet pada bulan
Januari tahun ini, sedangkan MySpace harus turun diposisi kedua disusul oleh
layanan Microbloging twitter yang menanjak diposisi ketiga. Pada bulan Januari, situs milik New Corp tersebuyt
hanya dikunjungi oleh sekitar 810 juta pengunjkung. Sedangkan twitter tidak
mengalami lonjakan yang berarti karena tidak semua orang bisa membaca apa yang
dilakukan orang lain setiap menitnya. Namun begitu, para pengguna twitter dan Facebook dikena menghabiskan waktu
pengguna bertandang ke situs tersebut merupakan indikator yang nyata seberapa
bagus pelatyanan situs dimaksud. Situs jaringan sosial lainnya, seperti
Flixeter, Linked In, dan Tangged, berturut-turut berada diposisi empat hingga
enam.
E. Apakah Jaringan Sosial Masuk dalam Jurnalisme online
Kebutuhan manusia yang
paling Kebutuhan manusia yang paling mendasar adalah kebutuhan akan
informasi. Oleh sebab itu, media hadir untuk memenuhi kebutuhan ini. Mulai dari
media cetak (majalah, koran, tabloid), media elektronik (TV, radio), sampai
media online yang menggunakan
internet. Semua media ini memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan
informasi, pendidikan, hiburan, sarana promosi, sarana propaganda, dan media
untuk mengawasi pemerintah (watch dog). Perkembangan
media begitu cepat. Awalnya kita dapat mengakses informasi dari media cetak
yang menggunakan tulisan. Informasi selama sehari dikumpulkan, dilayout,
kemudian dicetak untuk disebar kepada pembaca. Namun untuk mengakses informasi
dari media cetak, kita harus menunggu sampai sehari. Ketika suatu peristiwa
terjadi, kita tidak bisa langsung mengetahuinya. Oleh sebab itu, muncullah
kemudian media elektronik. Media
elektronik, antara lain TV dan radio melengkapi kekurangan yang dimiliki media
cetak. Dengan karakteristik yang lebih menarik, misalnya TV yang menampilkan
audiovisual dan radio yang menampilkan audio, media elektronik hadir dengan
tujuan yang sama dengan media cetak. Informasi yang diperoleh masyarakat pun
cenderung lebih cepat daripada media cetak. Selain itu, biaya yang dikeluarkan
juga lebih murah. Audiens hanya mengeluarkan uang saat pertama kali membeli
pesawat televisi ataupun radio. Berbeda dengan majalah dan koran yang harus
dibeli setiap edisi. Namun, ada juga kelemahan media elektronik. Sifatnya yang
sekali pandang dengar dan tidak bisa diulangi membuat media cetak tetap
diminati masyarakat.
Teknologi
kemudian berkembang dengan pesat. Begitu pula yang dialami media. Internet
mulai muncul dan dikenal seluruh dunia sebagai new media. Dengan
internet, kita seolah dapat melintasi berbagai tempat, ruang, dan waktu. Kita
bisa mengetahui banyak hal dari berbagai situs di internet. Kemudahan mengakses
informasi menjadikannya cepat populer di masyarakat. Apalagi dengan kehadiran
jejaring sosial, seperti friendster, facebook, twitter, MSN, skype,
dll. Baik tua maupun muda, semua seperti tak mau ketinggalan zaman dan memiliki
akun di jejaring sosial tersebut. Alasan memiliki akun ini bermacam-macam,
entah untuk bertemu teman lama, menambah relasi, demi keeksisan, mengetahui
info-info terbaru, tempat curhat,chatting, bahkan digunakan sebagai
sarana jualan atau promosi.
Media internet
memang seperti telah meracuni kehidupan sebagian masyarakat. Ketika bangun
pagi, yang pertama dilakukan adalah mengambil HP atau membuka laptop untuk
sekedar meng-update status. Atau ketika ada bencana, kita malah
bisa mengetahui pertama kali bukan dari media lain, tetapi justru dari jejaring
sosial ini. Situs jejaring sosial tidak hanya digunakan untuk kepentingan diri
sendiri, namun disadari atau tidak juga berguna bagi orang lain.
Dalam hal ini,
terkadang jejaring sosial juga berperan sebagai media jurnalisme, yaitu
menginformasikan kebenaran suatu peristiwa pada khalayak umum. Di facebookmisalnya,
ketika kita memiliki sampai 500 teman saja, paling tidak sebagian dari jumlah
itu akan mengetahui apa yang kita update. Bahkan kebanyakan orang
mengetahui sebuah informasi, seperti gempa atau berita duka orang penting bukan
dari TV, radio, atau media cetak, melainkan dari status teman mereka di facebook.
Misalnya ketika dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menonton TV atau
mendengarkan radio, seperti berada di kampus atau di tempat umum, kita masih
bisa mengetahui informasi jika membuka situs jejaring sosial ini. Apalagi saat
ini situs-situs internet tidak hanya bisa dibuka lewat komputer atau laptop,
tapi dengan mudah dapat diakses lewat HP atau gadget (blakberry,
iphone, android). Sehingga, ruang dan waktu tidak lagi menjadi hambatan
bagi kita untuk memperoleh informasi.
Namun demikian,
perlu diperhatikan juga bahwa informasi yang sering kita dapatkan di
situs jejaring sosial
sering bersifat HOAX atau tipuan. Tidak semuanya merupakan kebenaran yang layak
dikonsumsi khalayak umum. Ketika itu pernah tersiar kabar di jejaring sosial
bahwa artis luar negeri, Avril Lavigne meninggal dunia. Entah dari mana kabar
itu berasal, tapi media lain (TV, radio, media cetak) tidak menyiarkan berita
itu. Kebanyakan berita HOAX malah beredar di situs jejaring sosial. Mungkin karena
itulah kehadirannya belum bisa diterima sebagai jurnalisme. Karena jurnalisme
seharusnya memberikan fakta yang benar-benar terjadi tapi terkadang hal ini
tidak dilakukan oleh pengguna facebook. Selain itu juga sifatnya
yang sering berisi hal-hal pribadi yang bukan ditujukan untuk umum.
Jika kita
memperhatikan trend yang ada saat ini, kebanyakan media cetak
mulai menggunakan situs online untuk medianya. Misalnya mulai
muncul kompas.com, Media Indonesia, seputar-indonesia.com, dll.
Tidak hanya itu, media penyiaran juga mulai memanfaatkan situs internet,
seperti liputan 6 sctv, metro tv news, tv one, dll. Hal ini membuktikan
kesadaran media - media ini bahwa internet berkembang begitu pesat dan membawa
pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat. Strategi yaang dilakukan untuk
mempertahanakan audiens salah satunya adalah dengan menggunakan situs di
internet.
Berbagai
fasilitas ditawarkan dalam situs media online. Misalnya menyediakan
audio dan video, live streaming, surat pembaca, berita dengan
bermacam-macam kategori, dll. Semua ini diberikan agar memudahkan masyarakat
untuk mengakses berita lewat internet. Bahkan, tidak sedikit dari media online ini
yang memiliki situs jejaring sosial, twitter misalnya. Kita hanya tinggal mem-follow akun
media online ini di twitter, maka kita akan terus
mendapatkan update informasi dari mereka. Dengan demikian,
membaca berita bukanlah menjadi sesuatu yang sulit, tapi menjadi sangat mudah
dengan kehadirannya di internet dan jejaring sosial. Khususnya bagi anak muda
yang saat ini sedang ‘kecanduan’ internet.
Situs
media online yang berasal dari media cetak dan elektronik
inilah yang disebut dengan jurnalisme online. Mereka mengabarkan
informasi-informasi yang benar dan bersifat umum, sehingga berguna bagi seluruh
masyarakat secara luas. Sebenarnya jurnalisme online di
Indonesia dimulai dari detik.com yang sampai saat ini tidak
memiliki media lain (termasuk media cetak) selain media online. Ia
hadir sebagai yang pertama memberikan informasi lewat media internet, kemudian
diikuti oleh media yang lain.
Kehadiran
media online memang identik dengan kecepatannya dalam
memberikan informasi. Setiap detik bahkan kita bisa melihat situs media online meng-updateberita-beritanya.
Bahkan dalam satu hari, headline bisa berubah-ubah. Memang
baik jika kita bisa mendapatkan informasi dengan cepat. Respon dari
masyarakatnya pun diharapkan bisa menjadi cepat, misalnya dalam hal bencana.
Namun, selama ini yang perlu diperhatikan dalam media online adalah
kebenarannya dalam menyampaikan informasi. Apakah tidak terlalu gegabah untuk
menyiarkan suatu hal yang belum terjamin kebenarannya, mengingat dampak media
massa yang sangat kuat di masyarakat. Untuk berita di media penyiaran seperti
TV yang membutuhkan waktu lebih lama dari media online saja,
masih sering salah dalam pemberitaannya apalagi dengan media online.
Kehadiran
media online memang sangat membantu masyarakat dalam mengakses
informasi. Namun perlu diingat bahwa yang paling utama dalam jurnalisme adalah
kebenaran. Menjadi cepat memang baik, tapi bukankah lebih baik menjadi cepat
dan tepat? Media online manapun tidak perlu merasa resah jika
tertinggal dalam menyiarkan informasi dibandingkan media lain. Lebih baik
dipercaya masyarakat menjadi yang paling akurat daripada paling cepat tapi
tidak benar. Penggunafacebook dan twitter pun sebaiknya tidak ikut
memberikan informasi HOAX yang belum terjamin kebenarannya. Sehingga,
masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif dari pemberitaan yang salah itu.
F. Beberapa
Etika Yang Harus di Perhatikan
1. Hapus teman yang
nggak penting
Meskipun
mereka teman dekat kita masa sekolah atau apalah, tapi nggak begitu penting,
lebih baik dihapus saja. Daripada kita melihat dia kolom chatting tapi saat
diajak chatting mereka nggak ada respon sama sekali. Atau juga, ngetweet
tentang kehidupan pribadi dan masalah mereka sendiri. Penting nggak sih, kita
harus tahu. Baik, centang namanya dan masukkan daftar hapus teman. Nggak
berteman di dunia maya bukan berarti nggak berteman di dunia nyata bukan
2. Jangan pasang photo
seksi
Ini khusus
buat cewek nih yang sering pamer keindahan tubuh mereka. Meski hanya sekedar
melihatkan belahan, tapi itu udah bisa menjadi kesukaan orang iseng untuk
menaruhnya di website porno. Photo yang cuma face aja bisa ditaruh, apalagi
yang seksi. Hati-hati kalau menaruh photo di situs jejaring sosial.
3. Jangan Melibatkan
SARA
Kadang ada
yang nulis status soal ajaran masing-masing. Mending, kalao seajaran yang baca.
Kalo nggak seajaran dan merasa dilecehkan, kan dampaknya kita juga yang kena.
Pokoknya hati-hati saat menulis status.
4. Cek kembali privacy
setting
Jujur buat
yang ini pasti kalian malas. Tapi, daripada situs jejaring sosial kalian di
gunakan orang lain, gimana coba. Jangan malas deh, coba pisahkan foto-foto di
album, mana yang untuk publik maupun untuk teman atau keluarga saja.
5. Share info-info yang
baik-baik saja
Jangan suka
sharing personal info, coba deh bagi info yang berguna, yang belum banyak orang
tahu.
6. Gunakan DM atau Inbox
Message
Semua fitur
ini ada, karna nggak semua obrolan kita dibicarakan di jejaring sosial alias
teman-teman kita. Gunakan fitu-fitu tersebut untuk ngobrol dengan teman untuk
urusan yang lebih personal atau penting.
7. Jangan meminta follow
back balik
Wah, sering
banget di twitter melihat status ini. Dan kayaknya, cara seperti ini nggak
berhasil menambah follower deh. Coba cari sesuatu yang lebih baik, misal
berbagi artkel gitu. Nanti dengan sendirinya para follower akan datang deh.
8.
Jangan berantem dengan teman online
Sebagian ada
nih yang curhat dengan teman online-nya. Trus ngomongin soal si A atau si B.
Sebenarnya nggak apa sih. Yang nggak boleh kalao sampai menjelekkan orang
tersebut. Dan orang tersebut marah. Hindari pertengkaran di jejaring sosial.
Mending tenangin diri, dan log out.
9.
Terakhir, Sebelum update status atau
ngetweet, beri waktu sejenak
Yah, baca
lagi dulu, apakah itu benar tulisannya atau salah. Pikirkan keluargamu, pacarmu
dan masa depanmu atau tentang dirimu. Kalau dirasa aman, silahkan klik tombol
update.
Semua butuh
etika dalam kehidupan, seperti itu juga dalam jejaring sosial yang
menghubungkan ribuan orang dengan kalian. berpikirlah sebelum berbuat, maka
sehari-harimu pasti lebih baik.
G. Keuntungan dan kerugian penggunaan jaringan sosial
Keuntungan
Dalam social network (jaringan sosial) biasanya
seseorang menampilkan identitas pribadinya, baik berupa data diri maupun
foto-foto. Memuat segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya maupun sesuatu
yang merupakan kesukaan atau kegemarannya. Dengan menampilkan identitas diri,
orang lain yang ingin mengetahui keberadaan anda sekarang dapat menghubungi
anda melalui pencarian yang pada umumnya telah disediakan oleh penyedia situs
social network. Hal ini sangat membantu jika seseorang inghin menghubungi teman
lama maupun kolega yang sulit ditemui secara ”offline”. Social network juga
dapat membuat seseorang mengenal lebih jauh mengenai orang lain dengan hanya
sekali klik, karena disamping identitas diri yang dipaparkan juga kegiatan
maupun hobi biasanya juga ikut dipaparkan dengan orang lain yang sama sekali
belum mereka kenal sebelumnya.
Kerugiannya
Situs BBC memuat sebuah artikel yang mengindikasikan bahwa situs seperti
Facebook.com bisa berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya. Artikel tersebut
melalui penjelasan Dr. Aric Sigman, menyebutkan bahwa socia networking
berpengaruh buruk pada biologis seseorang. Bukti-bukti yang ada menunjukkan
bahwa interaksi dengan orang lain secara online (berinteraksi tidak secara
abertatap muka) dapat merubah kinerja gen, mengganggu kekebalan tubuh, hormon,
fungsi arteri dan dapat menyebabkan cacat mental, bahkan dapat menyebabkan
penyakit yang lebih serius, yaitu kanker, stroke, jantung dan dementia.
H. Dampak positif dan negatif penggunaan jaring sosial
Dampak positif :
1. Internet
sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak
digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna
lainnya dari seluruh dunia.
2. Media
pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide
web jaringan situs-situs web) para pengguna internet diseluruh dunia dapat
saling bertukar informasi dengan cepat dan mudah.
3. Media untuk
mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www
sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan
memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang
terjadi.
5. Bisa
digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan dan
lain-lain.
6. Kemudahan
bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu lagi
menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Dampak negatif
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang
tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet,
pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen
”browser” melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis
homepage yang dapat diakses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan
kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak
kriminal.
2. Violence and gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi
pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala
macam cara agar dapat ”menjual” situs mereka. Sala satunya dengan menampilkan
3. Penipuan
Hal ini memang merajalela dibidang manapun. Internet pun tidak luput dari
serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau
mengkonfirmasi informasi yang anda dapatkan dari penyedia informasi tersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang ”real time” (langsung). Cara belanja dengan
menggunakan kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia
internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam
bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya
transaksi (yang menggunakan kartu kredit). On-line dan mencatat kode kartu yang
digunakan. Untuk kemudian selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka
dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia.
Para penjudi tidak perlu lagi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian
tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
I. Efek Samping jaringan Sosial Internet
Jaringan Sosial Internet (JSI) seakan telah menjadi
cand baru bagi dunia. JSI seakan menjadi ”Box Office” dan ”Best Seller” produk
informatika zaman modern ini. JSI sendiri, menurut penulis ada dua jenis, yaitu
dengan moderator dan tanpa moderator, JSI dengan moderator bersifat umum,
artinya informasi dari satu orang ditujukan kepada semua orang. Moderator
berfungsi sebagai filter informasi. Contoh JSI dengan moderator adalah Yahoo
groups. JSI tanpa moderator adalah JSI yang bersifat personal dan tanpa
moderator. Satu orang bisa mengirim pesan kepada orang lain tanpa diketahui
isinya oleh pihak lain. Contoh JSI tanpa moderator adalah Facebook (fb),
Twitter, Friendster (Fs) dan lainnya. Artikel menggunakan JSI tanpa moderator.
JSI tanpa moderator melejit luar biasa cepat.
Jaringan ini berkembang pesat terutama pada generasi muda. Mengapa JSI bisa
berkembang pesat? Salah satu penyebabnya adalah gengsi atau jiwa yang
senantiasa ”up to date”. JSI seakan teah menjadi status sosial bagi kalangan
generasi muda. Bagi sebagian orang, mereka yang tidak bergabung dalam JSI.
Otomatis akan merasa tersisihkan dari kalangan teman-temannya. Rasanya tentu
tidak menyenangkan. Jika demikian, lambat laun orang tersebut akan berusaha
masuk kedalam JSI.
J. JARINGAN SOSIAL DI INDONESIA DI LIHAT DARI UNDANG UNDANG INFORMASI
TEKNOLOGI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia
dimulai dengan dibangunnya Satelit Palapa pada 9 Juli 1976 yang berimplikasi
pada penggunaan telepon dan fax sebagai sarana komunikasi. Kemudian
perkembangan dilanjutkan dengan adanya jaringan sellular yaitu GSM yang
merupakan sebuah teknologi komunikasi bergerak generasi kedua (2G). Hingga saat
ini, perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia sudah mencapai era
digunakannya internet sebagai sarana informasi. Namun, internet itu sendiri
belum membudaya di masyarakat sehingga Indonesia belum dapat dikatakan sebagai
negara dengan teknologi berbasis internet (internet based technology).
Hambatan perkembangan internet di Indonesia
terletak dalam bidang infrastruktur. Mahalnya akses internet dan juga kualitas
yang tergolong tidak memuaskan membuat perkembangan internet di Indonesia hanya
berjalan perlahan dan tidak pasti. Hingga saat ini, sebenarnya telah tersedia
berbagai akses jaringan internet yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan
maupun layanan broadband yang menggunakan teknologi ADSL (Asymmetric Digital
Subscribe Line). Namun, mahalnya harga yang ditawarkan serta rendahnya
kecepatan akses membuat masyarakat sulit mengadopsi teknologi internet ini
dalam kehidupan sehari-harinya. Dominasi pasar serta kurangnya perhatian dari
pemerintah juga dapat dikatakan sebagai faktor lain penghambat pertumbuhan
internet di Indonesia.
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah
mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di
setiap sudut kota banyak ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan
berbagai jasa pelayanan internet. Awalnya internet hanya digunakan secara
terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi
pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek
DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency).
Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia,
mulai dari pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor ekonomi,bidang kesehatan
dsb. Sehingga keberadaan internet pada masa sekarang telah banyak memberikan
memanfaat yang signifikan karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam
mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara
online semuanya hampir bisa dilakukan melalui internet.
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia internet
sangat bergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri. Di
sisi penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk bagaimana
bisa digunakan oleh para pengguna internet. Di sisi user atau pengguna mereka
berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh penyedia untuk
memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi,data
maupun transaksi.
Perubahan cara berinteraksi manusia terjadi
seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang
Informasi dan Komunikasi. Teknologi komunikasi di Indonesia pun tengah
mengalami perkembangan yang semakin pesat. Hal itu ditandai dengan ditemukannya
inovasi-inovasi baru mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi
yang searah maupun dua arah (interaktif), yang tentunya semakin memudahkan
manusia dalam berkomunikasi dengan orang lain.
Walaupun internet saat ini masih digunakan oleh
sebagian kecil masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di daerah perkotaan,
ternyata hal itu tidak menghalangi berkembangnya polemik di masyarakat seputar
isu dan permasalahan penggunaan internet. Dengan internet, arus komunikasi akan
berjalan semakin bebas dan sulit untuk dikontrol sehingga dapat memicu
terjadinya benturan-benturan antar kepentingan orang yang satu dengan orang
lainnya. Hal itu tentu saja akan berdampak pada tingkat kenyamanan dan keamanan
seseorang dalam internet. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut tentunya
dibutuhkan berbagai regulasi yang dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan dalam internet.
Sebenarnya, polemik-polemik yang ada di
masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu
penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki
berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola
dengan baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya
yang publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang
dapat menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas
batas di antara keduanya.
Untuk penggunaan yang bersifat personal,
komunikasi yang terjalin melalui internet adalah komunikasi antar teman atau
orang yang telah kita kenal sebelumnya yang tentunya memiliki akses tersendiri
untuk menghubungi kita. Sebagai contoh adalah email. Apabila seorang teman
ingin mengirim email kepada temannya, maka secara otomatis orang tersebut pasti
telah mengetahui alamat email dari temannya. Tingkat aksebilitas pesan yang
disampaikan pun dapat dikatakan sangat rendah karena hanya dua orang tersebut
yang dapat saling berhubungan dalam suatu wadah yang tertutup untuk umum
Untuk penggunaan yang bersifat publik, tingkat
aksebilitasnya dapat dikatakan sangat tinggi karena hampir semua orang dapat
mengakses situs atau pages tersebut. Dalam hal ini, komunikasi
yang terjadi harus sangat dijaga agar tidak sampai menggangu kepentingan orang
lain yang tentunya dapat berdampak pada timbulnya permasalahan. Namun, batas
yang dapat dikatakan masih sedikit bias antara publik dan personal dapat
menyebabkan benturan-benturan kecil antar individu dengan individu lainnya
dalam dunia internet. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk
mengetahui secara jelas batas-batas apa yang seharusnya diterapkan dalam
berkomunikasi melalui internet agar dapat mencegah hal-hal yang tentunya tidak
diinginkan.
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam
dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia
merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru
dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet
yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di
lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang
komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008, telah disahkan
menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu
untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum
yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal
yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh
pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup
beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Kehidupan manusia akan selalu diwarnai dengan
proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana komunikasi yang
berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan masyarakat. Media
massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan bagi manusia.
Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar atau
mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan.
Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet,
atau sering disebut dengan media online.
Internet telah dianggap sebagai salah satu media
komunikasi. Internet memberi kemudahan bagi manusia untuk memperoleh segala
informasi yang mereka butuhkan. Internet dapat diakses kapan saja dan dimana
saja. Ada kecenderungan waktu yang dihabiskan oleh manusia untuk mengkonsumsi
media cetak semakin berkurang. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa media cetak
akan digeserkan posisinya oleh media online. Internet sebagai media baru mulai
menggeser kepopuleran media konvensional. Hal tersebut terlihat dari sudah
banyaknya media cetak (baik koran maupun majalah) yang beralih ke bentuk
digital. Kompas adalah salah satu contohnya.
Media online mempunyai peran yang besar dalam
membentuk persepsi masyarakat. Media online semakin mempermudah penyebaran
informasi serta memberi kebebasan bagi manusia dalam berekspresi dan
berpendapat melalui tulisan yang dibuat sebagai berita. Namun demikian, media
Online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan
dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika
yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media.
Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan
media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen
elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan
perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap
suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap
privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika yang sering
terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah isu berita
yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update,
seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten
beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu.
Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh
kasus mengenai isu ini adalah kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni
Internasional.
Kasus Prita Mulyasari belakangan ini populer di
kalangan masyarakat. Bermula dari ingin menceritakan pengalamannya berobat di
RS Omni Internasional dan mencurahkan keluhan serta kekesalannya terhadap
pelayanan rumah sakit tersebut kepada temannya jadi berujung pada masalah
hukum. Hal ini dikarenakan tulisan Prita muncul di berbagai blog dan media
online, seperti Detik.com. Pada akhirnya, pihak rumah sakit merasa dirugikan
atas pemberitaan tersebut kemudian menuntut Prita dengan Pasal 27 (3) UU No
11/2008, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Munculnya Rancangan Undang-Undang Konvergensi
Perkembangan teknologi komunikasi di suatu
negara, tentunya harus diiringi dengan perkembangan dari undang-undang yang
berkaitan dengan teknologi komunikasi itu sendiri. Undang-undang teknologi
komunikasi sekiranya harus fleksibel mengikuti perubahan zaman yang semakin
digital. Jika teknologi komunikasi semakin berkembang namun undang-undangnya
tidak berubah, yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan teknologi yang
tidak terkontrol. Oleh karena itu, undang-undang teknologi komunikasi harus
senantiasa berubah seiring dengan berkembangnya teknologi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas dalam dunia
perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa undang-undang, antara
lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 32 tahun 2002 tentang
penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika,
dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Masing-masing UU ini
mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika diperhatikan, UU ini
saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Keempat UU komunikasi dan informatika tersebut
sepertinya memang sudah cukup relevan untuk mengatur semua aktivitas komunikasi
di masa lalu. Akan tetapi, perlu diingat bahwa teknologi komunikasi tidak hanya
berhenti sampai di sini. Keempat undang-undang itu mungkin sudah tidak relevan
lagi jika diterapkan di era komunikasi digital saat ini. Mengapa? Karena
teknologi komunikasi akan terus berkembang, dan keempat UU tersebut tidak mampu
lagi mengontrol aktivitas komunikasi. Sebagai langkah awal menghadapi situasi
seperti itu, Departemen Komunikasi dan Informasi menyusun sebuah rancangan
undang-undang baru yang rencananya akan mencakup keempat UU yang mengatur
komunikasi dan informatika. Rancangan undang-undang tersebut lebih populer
dengan sebutan RUU Konvergensi.
Secara harafiah, konvergensi berarti penyatuan
berbagai berbagai layanan teknologi dan komunikasi. Era komunikasi saat ini
merupakan sebuah era dimana media baru komunikasi yang bersifat interaktif
seperti internet, berbaur dengan media konvensional lain yang bersifat masif.
Teknologi yang semakin canggih telah mengaburkan batas-batas antar budaya,
antar negara. Situasi teknologi komunikasi yang bersifat korvegen ini pada
akhirnya mendorong pihak berwenang untuk membentuk suatu undang-undang terkait
dengan konvergensi media saat ini. Mengapa UU Konvergensi harus dibuat? Apakah
keempat UU komunikasi dan informatika itu belum cukup untuk mengontrol
semuanya.
RUU Konvergensi disusun sebagai wujud kepekaan
pemerintah Indonesia terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Desakan dari berbagai pihak membuat pemerintah sadar bahwa masyarakat butuh
kepastian hukum mengenai penggunaan teknologi komunikasi dan informasi saat
ini. Isi dari UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi
Elektronika, dan UU Keterbukaan Informasi banyak yang sudah tidak relevan lagi
dengan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang. Dengan demikian,
keempat UU itu dianggap “basi” dan membingungkan masyarakat yang sangat up
date dengan teknologi. Salah satu bukti ketidak-update-an yang
terdapat dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah tidak dibahasnya
mengenai perpindahan sistem analog menjadi digital. Padahal seperti yang kita
ketahui, saat ini hampir semua alat elektronik menggunakan sistem digital.
Sebagai contoh kasus, di dalam UU No. 32 tahun
2002 tentang penyiaran ada tertulis bahwa lembaga penyiaran swasta hanya bisa
menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah siaran
saja. Aturan itu sudah tidak relevan lagi di era digital seperti sekarang ini.
Dulu, masyarakat hanya dapat menyaksikan program stasiun TV RCTI dan SCTV
melalui televisi saja. Akan tetapi dengan hadirnya ponsel nokia N92 yang
menggunakan frekuensi DVB-H, masyarakat bisa menyaksikan program RCTI dan SCTV
melalui ponsel.
Intinya, RUU Konvergensi akan disusun sedemikian
rupa sehingga mencakup semua UU yang mengatur komunikasi dan informasi, dan
tentunya relevan dengan teknologi komunikasi saat ini. Dengan demikian, di
bawah 1 payung hukum komunikasi dan informasi, masyarakat memiliki kejelasan
mengenai
Hubungan Interaktif Menjadi Dinamis
Seperti kita ketahui, perkembangan media yang
paling pesat saat ini adalah internet. Dengan kontennya yang dinamis, Web 2.0
memungkinkan pengguna untuk berhubungan dengan pengguna lainnya secara
interaktif dan real-time. Contohnya adalah berbagai macam situs jejaring sosial
(social networking site) seperti Facebook, Twitter, dan Myspace.
Berkomunikasi dalam media massa membuat setiap kata atau kalimat yang terlontar
dari mulut kita harus benar-benar terjaga agar tidak merugikan diri sendiri dan
orang lain. Oleh karena itu, dalam Facebook sendiri ada peraturan yang dibuat
oleh Mark Zuckerberg yang dirangkum dalam Statements of Rights and
Responsibilities. Statements of Rights and Responsibilities ini
berisi pernyataan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pengguna Facebook
yang harus dipatuhi dan apabila dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan dari
pihak Facebook yakni penghapusan akun orang yang melakukan pelanggaran. Dalam
berkomunikasi melalui Facebook, seseorang tidak boleh menyebarkan virus, spam,
dan sebagainya ke wall orang, tidak boleh memprovokasi dengan
kata-kata yang tidak benar, tidak boleh menghina, menipu, dan menjelekkan orang
lain, dan lain-lain.
Hal ini juga berlaku di setiap situs jejaring sosial
lainnya seperti Twitter dan Myspace. Contoh kasus mengenai etika media yang
sedang hangat saat ini dialami oleh artis ibukota Luna Maya dalam akun
Twitter-nya. Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak wartawan infotainment
yang dianggapnya tidak menghargai privasinya dengan kata-kata penuh umpatan
kasar. Oleh sebab itu, Luna Maya digugat oleh PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia). Ada lagi kasus lainnya yang kali ini memiliki ruang lingkup lebih
luas dan tentunya jauh lebih merugikan masyarakat luas. Datang dari Iranian
Cyber Army (tentara dunia maya Iran) yang tiba-tiba meng-hack Twitter selama
satu jam sehingga banyak pengguna Twitter tidak dapat membuka Twitter pada saat
hacking-an berlangsung. Dan ketika para pengguna hendak masuk ke homepage Twitter,
mereka akan diperlihatkan ke sebuah situs yang menampilkan gambar bendera hijau
dengan tulisan “This site has been hacked by the Iranian Cyber Army.” Tujuan
dari peretasan situs Twitter oleh Iran ini adalah mereka ingin menunjukkan
bahwa Iran tidak tunduk pada kuasa USA. Namun, secara tidak langsung mereka
telah melanggar etika pengguna internet.
Di dalam negeri sendiri, ada sebuah cerita unik
yang bisa dilihat melalui blog pribadi Dewi Lestari, penyanyi sekaligus penulis
buku Indonesia. Dalam artikelnya berjudul 10 Most Hillarious, Humorous,
and Hideous Gossips I Found yang ditulis pada 4 Agustus 2008 silam,
Dee (panggilan akrab Dewi Lestari) membeberkan beberapa gosip dan fakta
mengenai dirinya dan menampik segala pernyataan yang tidak benar di media. Ia
menyebutkan bahwa media seringkali dapat merugikan pubik figur dengan adanya
pemalsuan suara narasumber, fitnah, wawancara imajiner, pernyataan yang tidak
benar (memutarbalikkan fakta), tidak menghargai privasi dengan memuat informasi
pribadi seperti alamat rumah, dan sebagainya. Oleh karena itu, internet
dianggap sebagai media yang lebih aman dan nyaman untuk bebas mengemukakan apa
yang sebenarnya terjadi ketimbang mempercayai media. Beberapa pernyataan di
atas tidak dapat dilepas kaitannya dengan etika jurnalistik media itu sendiri.
Dengan adanya UU ITE yang kabarnya masih simpang siur mengenai kevalidannya,
pengguna internet menjadi tidak sepenuhnya bebas dalam mengemukakan pendapat di
media, khususnya dalam menegmukakan keluhan atau kritik atas suatu institusi
atau perusahaan. Hal penting yang harus diperhatikan di sini adalah kita tidak
merugikan pengguna internet lainnya secara langsung. Tentunya jika tidak ingin
diganggu hendaknya kita tidak mengganggu orang lain.
Adapun Salah satu media yang memberikan kita
fasilitas untuk menjalin komunikasi dengan orang yang memang kita kenal atau
bahkan yang tidak kita kenal sekalipun adalah Facebook. Facebook merupakan
sebuah website jaringan sosial dimana kita sebagai penggunanya dapat bergabung
dalam komunitas yang terdapat dalam situs ini seperti kota, pekerjaan, sekolah,
dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang
juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui
profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.
Facebook dapat dianggap sebagai sebuah alat
untuk membangun media komunikasi dan interaksi. Sebuah proses komunikasi
interpersonal dapat dilakukan melalui Facebook sehingga memudahkan kita untuk
menjalin komunikasi dengan teman serta sanak saudara, bahkan dengan orang yang
tidak kita kenal sekalipun.
Dengan semakin maraknya pengguna Facebook,
privasi atau keleluasaan diri mulai menemukan permasalahan. Sadarkah anda bahwa
facebook melanggar privasi anda? Peraturan yang terdapat dalam website ini
mengijinkan semua informasi yang kita berikan terhadap situs jejaring sosial
ini agar menjadi milik situs tersebut. Banyak dari pengguna facebook tidak
menyadari bahwa data yang mereka input kedalam situs ini menjadi milik situs
ini. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka menghiraukan term of reference yang
terdapat di dalamnya. Ketika kita memasukkan data diri kita, kita hanya
mencentang kotak keci menandakan kita setuju dengan term of reference yang anda
tanpa membacanya terlebih dahulu. Dengan persetujuan kita dengan pihak
facebook, web ini telah berhak atas segala data yang kita masukkan di dalamnya.
Jadi ketika ada pihak lain yang menginginkan data kita, facebook dapat
memberikannya, dan kita tidak bias berbuat apa-apa.
Perkembangan teknologi komunikasi memang memberi
banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun, kita tetap harus waspada dalam
penggunaannya agar tidak terjebak oleh berbagai aturan yang malah merampas
privacy dan hak atas karya kita. Kesadaran untuk memperhatikan etika dan hukum
dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita dari
penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet.
KESIMPULAN
Lewat jejaring sosial mineral kita bisa bertemu secara maya tentunya dengan
banyak sekali orang dengan berbagai macam karakter dan latar belakang,
baik orang yang sudah kita kenal ataupun yang baru kita kenal, bahkan tidak
sedikit orang yang kita kenal sebagai selebritis mempunyai salah satu jejaring
social di internet, sehingga memudahkan mereka dalam menyapa para penggemarnya. Memudahkan kita dalam komunikasi dengan jarak jauh.
SARAN
Seiring perkembangan zaman modern ini, serta semakin mudahnya menggunakan
internet, lebih waspadai diri anda jangan sampai menjadi korban dari keisengan
orang yang tidak bertanggung jawab. Dan untuk orang tua coba lebih perhatikan
jika anak mulai dewasa denganjejaring sosial yang mereka miliki,bisa jadi anak
menjadi korban penculikan atau kejahatan yang lain yang bisa di timbulkan via
internet atau jejaring sosial yang mereka miliki, ikuti perkembangan zaman
misalnya kita bisa berteman dengan anak di dunia maya, kita bisa jadi
mengontrol anak siapa saja yang jadi teman mereka, apasaja TT yang sedang di
bicarakan oleh mereka. Jangan jadikan media jejaring sosial ini untuk curhat kehidupan
pribadi,karena bukan tidak mungkin justru akan memperkeruh masalah yang
anda hadapi.
http://www.krozden.com/macam-macam-jejaring-sosial-yang-populer-saat-ini.php
BalasHapus