Kamis, 11 Oktober 2012

PELANGGARAN DIDUNIA MAYA

Pelanggaran Etika di Dunia Maya

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Pelanggaran yang Sering Dilakukan

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain. Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.

Privasi Bukanlah Konsumsi Publik

Privasi ini bukanlah konsumsi publik. Sayangnya kita seringkali mengungkapkan hal privasi kita ke dunia maya. Akhirnya yang seharusnya orang lain tidak boleh tahu, akhirnya malah tahu karena keteledoran kita, contohnya rahasia “dapur” rumah tangga (atau pacaran), -lagi marahan,dsb- atau misalkan kita sedang sendirian di rumah/kos-kosan, atau juga hal yang lain. Ini sebenarnya berbahaya tanpa kita sadari Contoh kasus pertama kita lagi marahan dengan istri atau pacar, bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hal ini, malah ngompor-ngompori, dan akhirnya malah putus/cerai karena masalah privasi. Bahkan ada kasus suami yang membunuh istri karena merubah status pernikahannya dari married ke single. Contoh kasus kedua misalkan kita lagi sendirian, bisa jadi ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, berbuat jahat seperti menculik, berbuat “sesuatu”, dll. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memfilter dan berpikir ulang apa yang sebaiknya diposting atau tidak.

Internet Bukan Tempat Sampah

Kebanyakan dari kita tanpa filter posting sesukanya di internet, seakan-akan internet menjadi tempat sampah. Semua yang kita lakukan, kita rasakan, sedang dimana, semuanya kita posting. Parahnya lagi, curhatan, amarah, emosi, caci-makian, intimidasi, dll kita keluarkan semuanya di internet seperti di Jejaring Sosial atau Blog/Micro Blog. Padahal, Jejaring Sosial, Blog, dsb adalah sarana publik dimana semua orang dapat mengakses. Akhirnya bila ada orang yang tahu kemudian melaporkan hal ini ke orang yang dirugikan, maka akan jadi suatu kasus yang dapat dijerat oleh UU ITE. 

Undang-Undang di Indonesia

Indonesia telah menyusun dan mensahkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan 2 tahun sejak disahkan sudah harus dilaksanakan. Berikut ini adalah beberapa pasal UU yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pelanggaran hukum dalam dunia elektronik khususnya publikasi di Internet (selengkapnya dapat di download di bawah ini).



UU ITE:
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39
  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XI KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar