Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang
diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial
bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan
bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan
diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah
dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila
kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran
baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun
menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di
nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
Pelanggaran yang Sering Dilakukan
Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan
frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa
bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan
dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain. Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah
ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid
sekolah dikeluarkan, Luna Maya dituntut oleh media, dan beberapa kasus
lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau
kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.
Privasi Bukanlah Konsumsi Publik
Privasi ini bukanlah konsumsi publik. Sayangnya kita seringkali
mengungkapkan hal privasi kita ke dunia maya. Akhirnya yang seharusnya
orang lain tidak boleh tahu, akhirnya malah tahu karena keteledoran
kita, contohnya rahasia “dapur” rumah tangga (atau pacaran), -lagi
marahan,dsb- atau misalkan kita sedang sendirian di rumah/kos-kosan,
atau juga hal yang lain. Ini sebenarnya berbahaya tanpa kita sadari
Contoh kasus pertama kita lagi marahan dengan istri atau pacar, bisa
jadi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hal ini, malah ngompor-ngompori,
dan akhirnya malah putus/cerai karena masalah privasi. Bahkan ada kasus
suami yang membunuh istri karena merubah status pernikahannya dari married ke single.
Contoh kasus kedua misalkan kita lagi sendirian, bisa jadi ada pihak
yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, berbuat jahat seperti
menculik, berbuat “sesuatu”, dll. Oleh karena itu, kita harus
benar-benar memfilter dan berpikir ulang apa yang sebaiknya diposting
atau tidak.
Internet Bukan Tempat Sampah
Kebanyakan dari kita tanpa filter posting sesukanya di internet,
seakan-akan internet menjadi tempat sampah. Semua yang kita lakukan,
kita rasakan, sedang dimana, semuanya kita posting. Parahnya lagi,
curhatan, amarah, emosi, caci-makian, intimidasi, dll kita keluarkan
semuanya di internet seperti di Jejaring Sosial atau Blog/Micro Blog.
Padahal, Jejaring Sosial, Blog, dsb adalah sarana publik dimana semua
orang dapat mengakses. Akhirnya bila ada orang yang tahu kemudian
melaporkan hal ini ke orang yang dirugikan, maka akan jadi suatu kasus
yang dapat dijerat oleh UU ITE.
Undang-Undang di Indonesia
Indonesia telah menyusun dan mensahkan Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan 2 tahun sejak
disahkan sudah harus dilaksanakan. Berikut ini adalah beberapa pasal UU yang dapat digunakan untuk
menjerat para pelaku pelanggaran hukum dalam dunia elektronik khususnya
publikasi di Internet (selengkapnya dapat di download di bawah ini).
UU ITE:
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
- Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
- Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39
- Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 51
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar