Kamis, 11 Oktober 2012

CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE

Pelanggaran Terhadap UU ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]

Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].

Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
  1. Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
  2. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
  3. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
  4. Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
  5. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
  6. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
  7. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
  8. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, filem dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
  9. Selain itu, menampilkan gambar-gambar  dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
  10. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit.
  11. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
  12. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
  13. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
  14. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
  15. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
  16. Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
  17. Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
  18. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
  19. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
  20. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
  21. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
  22. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
  23. Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
  24. Perjudian bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
  25. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
  26. Polri
  27. Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
  28. Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
  29. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
  30. Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
  31. Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
  32. Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
  33. Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
  34. Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban  melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
  35. Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
  36. Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
  37. Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna  meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
  38. Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
  39. Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
  40. Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
  41. Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke  Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. (ant)

ARTIKEL KE-5 PELANGGARAN DIDUNIA MAYA

Padang (ANTARA News) – Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi, dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.

Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.

Risiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar, namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan, dengan risiko korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.

Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.

PELANGGARAN DIDUNIA MAYA

Pelanggaran Etika di Dunia Maya

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.

Pelanggaran yang Sering Dilakukan

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain. Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.

Privasi Bukanlah Konsumsi Publik

Privasi ini bukanlah konsumsi publik. Sayangnya kita seringkali mengungkapkan hal privasi kita ke dunia maya. Akhirnya yang seharusnya orang lain tidak boleh tahu, akhirnya malah tahu karena keteledoran kita, contohnya rahasia “dapur” rumah tangga (atau pacaran), -lagi marahan,dsb- atau misalkan kita sedang sendirian di rumah/kos-kosan, atau juga hal yang lain. Ini sebenarnya berbahaya tanpa kita sadari Contoh kasus pertama kita lagi marahan dengan istri atau pacar, bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hal ini, malah ngompor-ngompori, dan akhirnya malah putus/cerai karena masalah privasi. Bahkan ada kasus suami yang membunuh istri karena merubah status pernikahannya dari married ke single. Contoh kasus kedua misalkan kita lagi sendirian, bisa jadi ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, berbuat jahat seperti menculik, berbuat “sesuatu”, dll. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memfilter dan berpikir ulang apa yang sebaiknya diposting atau tidak.

Internet Bukan Tempat Sampah

Kebanyakan dari kita tanpa filter posting sesukanya di internet, seakan-akan internet menjadi tempat sampah. Semua yang kita lakukan, kita rasakan, sedang dimana, semuanya kita posting. Parahnya lagi, curhatan, amarah, emosi, caci-makian, intimidasi, dll kita keluarkan semuanya di internet seperti di Jejaring Sosial atau Blog/Micro Blog. Padahal, Jejaring Sosial, Blog, dsb adalah sarana publik dimana semua orang dapat mengakses. Akhirnya bila ada orang yang tahu kemudian melaporkan hal ini ke orang yang dirugikan, maka akan jadi suatu kasus yang dapat dijerat oleh UU ITE. 

Undang-Undang di Indonesia

Indonesia telah menyusun dan mensahkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan 2 tahun sejak disahkan sudah harus dilaksanakan. Berikut ini adalah beberapa pasal UU yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pelanggaran hukum dalam dunia elektronik khususnya publikasi di Internet (selengkapnya dapat di download di bawah ini).



UU ITE:
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 39
  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XI KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pengertian Cyber Law & Cyber Crime



Cyber Law ad alah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.



Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.

JEJARINGAN SOSIAL DI INTERNET


" Sejarah Jejaring Sosial Internet "

       Sejak komputer dapat dihubungkan satu dengan lainnya dengan adanya internet banyak upaya awal untuk mendukung jejaring sosial melalui komunikasi antar komputer. Situs jejaring sosial diawali oleh Classmates.com pada tahun 1995 yang berfokus pada hubungan antar mantan teman sekolah dan SixDegrees.com pada tahun 1997 yang membuktikatan tidak langsung. Dua model berbeda dari jejaring sosial yang lahir sekitar pada tahun1999 adalah berbasiskan kepercayaan yang dikembangkan oleh Epinions.com, dan jejaring sosial yang berbasiskan pertemanan seperti yang dikembangkan oleh Uskup Jonathan yangkemudian dipakai pada beberapa situs UK regional di antara 1999 dan 2001. Inovasi meliputi tidak hanya memperlihatkan siapa berteman dengan siapa, tetapi memberikan pengguna kontrol yang lebih akan isi dan hubungan. Pada tahun 2005, suatu layanan jejaring sosial MySpace, dilaporkan lebih banyak diakses dibandingkan Google dengan Facebook, pesaing yang tumbuh dengan cepat.Jejaring sosial mulai menjadi bagian dari strategi internet bisnis sekitar tahun 2005 ketika Yahoo meluncurkan Yahoo! 360°. Pada bulan juli 2005 News Corporation membeli MySpace, diikuti oleh ITV (UK) membeli Friends Reunited pada Desember 2005. Diperkirakan ada lebih dari 200 situs jejaring sosial menggunakan model jejaring sosial ini


A. Pengertian Jaringan Sosial

Jaringan sosial adalah suatu struktur sosial yang terbentuk dari simpul-simpul (individu atau organisasi) yang diikat atau dipersatukan oleh sebuah situs. Umumnya situs berfungsi sebagai jalinan pertemanan dalam dunia maya.
B. Macam-Macam Situs Jaringan Sosial di Internet

      1. MySpace
MySpace adalah situs jaringan sosial populer yang menawarkan jaringan antar teman, profil pribadi, blog, grup, foto, musik dan video untuk remaja dan dewasa di seluruh dunia. Markas situs ini terletak di Beverly Hills, California, Amerika Serikat. Tetapi pada tahun 2005, News Corp membeli MySpace dengan harga 580 juta dollar AS dan MySpace resmi berpindah tangan menjadi milik News Corporation..

2. Friendster

Friendster, yang ide penamaannya berasal dari nama Napster adalah sebuah situs web jaringan sosial dimana seorang pengguna akan membuat identitas maya dan kemudian mengisi data dirinya untuk kemudian mendapatkan account di Friendster. Dalam Friendster, kita juga dapat melihat teman dari teman kita, selain melihat teman kita sendiri. Friendster juga memulai fitur blog. Bahasnya juga multi language. Dan kini sudah ada versi untuk mobilenya.

3. Hi 5

Hi 5 adalah salah satu situs jaringan sosial. Situs ini pada tahun 2008 termasuk salah satu dari 20 situs jaringan sosial yang paling sering dikunjungi oleh pengguna internet di seluruh dunia. Pendiri HIS yakni Ramu Yalamanchi pada tahun 2003 yang juga menjabat sebagai CEO. Pada bulan Januari 2009, HIS mengklaim dirinya memiliki lebih dari 60 juta anggota atau member aktif.

4. Facebook

Facebook adalah situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg seorang lulusan Harvard dan mantan murid Aerdsley High School. Hingga Juli 2007, situs ini memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar diantara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 24 juta anggota aktif yang dimilikinya di seluruh dunia. 

5. Twitter

Twitter adalah suatu situs web layanan jaringan sosial dan mikroblog yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk mengirimkan ”pembaharuan” berupa tulisan teks dengan panjang maksimum 140 karakter melalui sms, pengirim pesan instan, surat elektrnik, atau aplikasi seperti twitterific dan twitbin. Twitter didirikan pada Maret 2006 oleh perusahaan rintisan obvious corp. 

6. Linked In

Linked In adalah situs web jaringan sosial yang berorientasi bisnis, terutama digunakan untuk jaringan profesional sampai September 2007 situs ini memiliki lebih dari 14 juta pengguna terdaftar, meliputi 150 industri dan lebih dari 400 bidang ekonmi yang diklasifikasi menurut jasanya. CEO Linked In saat ini adalah Dan Nge dan Kantornya berlokasi dimountain view, california. Perusahaan ini ditanda oleh Greglock, Sequoia Capitar, Bessemer Venture Partner, serta European Founders Fund. Linked In mulai meraih keuntungan sejak Maret 2006.

7. FUPEI

FUPEI (Friends Uniting Program Especially Indonesian) adalah sebuah situs jaringan sosial yang berdiri pada Bulan Mei 2004 menyediakan ruang gerak untuk kegiatan pertemanan bagi penggunanya secara interaktif. Berawal dari booming situs-situs jaringan sosial seperti Friendster pada tahun 2004, FUPEI yang turut ikut memberikan sebuah ruang untuk pengguna internet di Indonesia merupakan sebuah bentuk user-generated-content yang mencakup foto, musik, video dan lain-lain. Pengguna-pengguna tersebut kemudian dikenal dengan nama Fupeis.

8. Bebo
 
Bebo adalah sebuah situs jaringan sosial yang popular yang dibuat pada bulan Januari 2005. ini banyak dipakai di beberapa negara termasuk Irlandia, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Selandia baru dan Australia. Versi bahasa Polandia sudah dirilis yang menggunakan data base user yang berbeda. Ada planning untuk merilis versi bahasa Peranci, German dan lain-lain. Bebo dibuat oleh suami dan istri Michael dan Xochi Birch, bebo diluncurkan secara resmi pada bulan Juli 2005. lalu AOL (Amerika Online ) membelinya pada tanggal 13 Maret 2008 sekitar 850 juta dollar. ”bebo” adalah kependekan dari ”Blod Early, Bog Often”.

C. 10 Tips Untuk Menggunakan Jaringan Sosial

Situs web jaringan sosial seperti MySpace, Facebook, dan windows Live Spaces layanan masyarakat yang dapat digunakan untuk terhubung dengan orang lain untuk berbagi informasi seperti foto, video, dan pesan pribadi. Sebagai popularitas situs sosial ini tumbuh, demikian juga dengan resiko mereka. Hacker, spammer, penulis virus, pencuri identitas dan tindakan criminal lainnya. Tips-tips untuk membantu melindungi diri sendiri ketika anda menggunakan jaringan sosial :
  1.    Gunakan hati-hati bila anda klik link yang anda, terima dalam pesan dari teman-teman. Anda di situs web sosial. Memperlakukan link dalam pesan di situs tersebut seperti yang ditampilkan adalam email.
  2.     Jangan percaya bahwa psan-pesan itu benar dari yang mengatakan itu. Dari hacker dapat masuk ke account dan mengirim pesan yang terlihat dari teman-teman anda. Jika anda menduga bahwa pesan yang palsu, menggunakan metode alternatif untuk menghubungi teman anda untuk cari tahu. Ini termasuk undangan untuk bergabung dengan jaringan sosial baru.
  3.  . Untuk menghindari diri memberikan alamat email dari teman-teman anda, tidak membolehkan layanan jaringan sosial untuk memindai email anda buku alamat. Bila anda bergabung dengan jaringan sosial, anda mungkin menerima tawaran anda untuk memasukkan email dan passwordnya untuk mengetahui siapa lagi yang ada dijaringan. Situs ini dapat menggunakan informasi ini untuk mengirim email ke setiap orang dalam daftar kontak anda atau bahkan semua aorang yang anda pernah menerima pesan email ke dengan alamat email. Situs jaringan sosial harus menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan ha ini terjadi, tapi beberapa tidak.
  4.     Ketik alamat situs jaringan sosial anda langsung ke dalam browser atau menggunakan penanda probadi. Jika anda klik link ke situs anda melalui email atau situs web lain. Anda mungkin akan memasukkan nama account dan password ke situs palsu dimana informasi pribadi anda dapat dicuri.
  5.      Selektif tentang siapa yang akan anda terima sebagai teman di jaringan sosial. Pencuri identitas palsu mungkin membuat profit untuk mendapatkan informasi dari anda. Hal ini dikenal sebagai social engineering.
  6.     Pilih jaringan sosial dengan hati-hati. Mengevaluasi situs yang anda berencana untuk menggunakan dan pastikan anda memahami kebijakan provasi. Mengetahui apakah situs memonitor konten yang dikirim orang. Anda akan memberikan informasi pribadi ke situs web ini, sehingga menggunakan kriteria yang sama yang akan anda untuk memilih situs dimana anda memasukkan kartu kredit.
  7.     Menganggap apa yang anda tulis disitus jaringan sosial adalah permanen. Bahkan jika anda dapat menghapus account, siapapun di internet dengan mudah dapat mencetak informasi atau menyimpannya ke komputer.
  8.    Hati-hati tentang menginstal tambahan pada situs anda. Banyak situs jaringan sosial memungkinkan anda untuk mendownload aplikasi pihak ketiga yang memungkinkan anda berbuat lebih banyak dengan halaman pribadi anda. Kriminal terkadang menggunakan aplikasi ini untuk mencuri informasi pribadi anda. Untuk mendownload dan menggunakan aplikasi pihak ketiga aman, ambil tindakan yang sama keselamatannya yang anda lakukan dengan program lain atau file yang anda download dari web. Untuk informasi lebih lanjut, lihat sebelum anda mendownload file, membantu melindungi komputer anda.
  9.    Berpikir dua kali sebelum anda menggunakjan situs jaringan sosial di tempat kerja. Untuk informasi ebih lanjut, lihat hati-hati dengan situs jaringan sosial, terutama ditempat kerja.
  10.     Berbicara dengan anak-anak tentang jaringan sosial. Jika anda adalah orang tua dari anak-anak yang menggunakan situs jaringan sosial, lihat bagaimana anak-anak untuk membantu anda menngunakan situs web sosial lebih lama.
D. Facebook, Situs Jaringan Sosial No. 1
San fransisco – compete.com telah menobatkan Facebook sebagai situs jaringan sosial yang paling banyak dikunjugi, mengalahkan domuinan Friendster. Perusahaan internet tracking itu menyatakan, facebook telah dikunjungi oleh hampir 1,2 miliar pengguna internet pada bulan Januari tahun ini, sedangkan MySpace harus turun diposisi kedua disusul oleh layanan Microbloging twitter yang menanjak diposisi ketiga. Pada bulan Januari, situs milik New Corp tersebuyt hanya dikunjungi oleh sekitar 810 juta pengunjkung. Sedangkan twitter tidak mengalami lonjakan yang berarti karena tidak semua orang bisa membaca apa yang dilakukan orang lain setiap menitnya. Namun begitu, para pengguna twitter dan Facebook dikena menghabiskan waktu pengguna bertandang ke situs tersebut merupakan indikator yang nyata seberapa bagus pelatyanan situs dimaksud. Situs jaringan sosial lainnya, seperti Flixeter, Linked In, dan Tangged, berturut-turut berada diposisi empat hingga enam.
E. Apakah Jaringan Sosial Masuk dalam Jurnalisme online

Kebutuhan manusia yang paling Kebutuhan manusia yang paling mendasar adalah kebutuhan akan informasi. Oleh sebab itu, media hadir untuk memenuhi kebutuhan ini. Mulai dari media cetak (majalah, koran, tabloid), media elektronik (TV, radio), sampai media online yang menggunakan internet. Semua media ini memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan informasi, pendidikan, hiburan, sarana promosi, sarana propaganda, dan media untuk mengawasi pemerintah (watch dog). Perkembangan media begitu cepat. Awalnya kita dapat mengakses informasi dari media cetak yang menggunakan tulisan. Informasi selama sehari dikumpulkan, dilayout, kemudian dicetak untuk disebar kepada pembaca. Namun untuk mengakses informasi dari media cetak, kita harus menunggu sampai sehari. Ketika suatu peristiwa terjadi, kita tidak bisa langsung mengetahuinya. Oleh sebab itu, muncullah kemudian media elektronik. Media elektronik, antara lain TV dan radio melengkapi kekurangan yang dimiliki media cetak. Dengan karakteristik yang lebih menarik, misalnya TV yang menampilkan audiovisual dan radio yang menampilkan audio, media elektronik hadir dengan tujuan yang sama dengan media cetak. Informasi yang diperoleh masyarakat pun cenderung lebih cepat daripada media cetak. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga lebih murah. Audiens hanya mengeluarkan uang saat pertama kali membeli pesawat televisi ataupun radio. Berbeda dengan majalah dan koran yang harus dibeli setiap edisi. Namun, ada juga kelemahan media elektronik. Sifatnya yang sekali pandang dengar dan tidak bisa diulangi membuat media cetak tetap diminati masyarakat.

Teknologi kemudian berkembang dengan pesat. Begitu pula yang dialami media. Internet mulai muncul dan dikenal seluruh dunia sebagai new media. Dengan internet, kita seolah dapat melintasi berbagai tempat, ruang, dan waktu. Kita bisa mengetahui banyak hal dari berbagai situs di internet. Kemudahan mengakses informasi menjadikannya cepat populer di masyarakat. Apalagi dengan kehadiran jejaring sosial, seperti friendster, facebook, twitter, MSN, skype, dll. Baik tua maupun muda, semua seperti tak mau ketinggalan zaman dan memiliki akun di jejaring sosial tersebut. Alasan memiliki akun ini bermacam-macam, entah untuk bertemu teman lama, menambah relasi, demi keeksisan, mengetahui info-info terbaru, tempat curhat,chatting, bahkan digunakan sebagai sarana jualan atau promosi.
Media internet memang seperti telah meracuni kehidupan sebagian masyarakat. Ketika bangun pagi, yang pertama dilakukan adalah mengambil HP atau membuka laptop untuk sekedar meng-update status. Atau ketika ada bencana, kita malah bisa mengetahui pertama kali bukan dari media lain, tetapi justru dari jejaring sosial ini. Situs jejaring sosial tidak hanya digunakan untuk kepentingan diri sendiri, namun disadari atau tidak juga berguna bagi orang lain.

Dalam hal ini, terkadang jejaring sosial juga berperan sebagai media jurnalisme, yaitu menginformasikan kebenaran suatu peristiwa pada khalayak umum. Di facebookmisalnya, ketika kita memiliki sampai 500 teman saja, paling tidak sebagian dari jumlah itu akan mengetahui apa yang kita update. Bahkan kebanyakan orang mengetahui sebuah informasi, seperti gempa atau berita duka orang penting bukan dari TV, radio, atau media cetak, melainkan dari status teman mereka di facebook. Misalnya ketika dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menonton TV atau mendengarkan radio, seperti berada di kampus atau di tempat umum, kita masih bisa mengetahui informasi jika membuka situs jejaring sosial ini. Apalagi saat ini situs-situs internet tidak hanya bisa dibuka lewat komputer atau laptop, tapi dengan mudah dapat diakses lewat HP atau gadget (blakberry, iphone, android). Sehingga, ruang dan waktu tidak lagi menjadi hambatan bagi kita untuk memperoleh informasi.

Namun demikian, perlu diperhatikan juga bahwa informasi yang sering kita dapatkan di situs jejaring sosial sering bersifat HOAX atau tipuan. Tidak semuanya merupakan kebenaran yang layak dikonsumsi khalayak umum. Ketika itu pernah tersiar kabar di jejaring sosial bahwa artis luar negeri, Avril Lavigne meninggal dunia. Entah dari mana kabar itu berasal, tapi media lain (TV, radio, media cetak) tidak menyiarkan berita itu. Kebanyakan berita HOAX malah beredar di situs jejaring sosial. Mungkin karena itulah kehadirannya belum bisa diterima sebagai jurnalisme. Karena jurnalisme seharusnya memberikan fakta yang benar-benar terjadi tapi terkadang hal ini tidak dilakukan oleh pengguna facebook. Selain itu juga sifatnya yang sering berisi hal-hal pribadi yang bukan ditujukan untuk umum.

Jika kita memperhatikan trend yang ada saat ini, kebanyakan media cetak mulai menggunakan situs online untuk medianya. Misalnya mulai muncul kompas.com, Media Indonesia, seputar-indonesia.com, dll. Tidak hanya itu, media penyiaran juga mulai memanfaatkan situs internet, seperti liputan 6 sctv, metro tv news, tv one, dll. Hal ini membuktikan kesadaran media - media ini bahwa internet berkembang begitu pesat dan membawa pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat. Strategi yaang dilakukan untuk mempertahanakan audiens salah satunya adalah dengan menggunakan situs di internet.
Berbagai fasilitas ditawarkan dalam situs media online. Misalnya menyediakan audio dan video, live streaming, surat pembaca, berita dengan bermacam-macam kategori, dll. Semua ini diberikan agar memudahkan masyarakat untuk mengakses berita lewat internet. Bahkan, tidak sedikit dari media online ini yang memiliki situs jejaring sosial, twitter misalnya. Kita hanya tinggal mem-follow akun media online ini di twitter, maka kita akan terus mendapatkan update informasi dari mereka. Dengan demikian, membaca berita bukanlah menjadi sesuatu yang sulit, tapi menjadi sangat mudah dengan kehadirannya di internet dan jejaring sosial. Khususnya bagi anak muda yang saat ini sedang ‘kecanduan’ internet.

Situs media online yang berasal dari media cetak dan elektronik inilah yang disebut dengan jurnalisme online. Mereka mengabarkan informasi-informasi yang benar dan bersifat umum, sehingga berguna bagi seluruh masyarakat secara luas. Sebenarnya jurnalisme online di Indonesia dimulai dari detik.com yang sampai saat ini tidak memiliki media lain (termasuk media cetak) selain media online. Ia hadir sebagai yang pertama memberikan informasi lewat media internet, kemudian diikuti oleh media yang lain.

Kehadiran media online memang identik dengan kecepatannya dalam memberikan informasi. Setiap detik bahkan kita bisa melihat situs media online meng-updateberita-beritanya. Bahkan dalam satu hari, headline bisa berubah-ubah. Memang baik jika kita bisa mendapatkan informasi dengan cepat. Respon dari masyarakatnya pun diharapkan bisa menjadi cepat, misalnya dalam hal bencana. Namun, selama ini yang perlu diperhatikan dalam media online adalah kebenarannya dalam menyampaikan informasi. Apakah tidak terlalu gegabah untuk menyiarkan suatu hal yang belum terjamin kebenarannya, mengingat dampak media massa yang sangat kuat di masyarakat. Untuk berita di media penyiaran seperti TV yang membutuhkan waktu lebih lama dari media online saja, masih sering salah dalam pemberitaannya apalagi dengan media online.

Kehadiran media online memang sangat membantu masyarakat dalam mengakses informasi. Namun perlu diingat bahwa yang paling utama dalam jurnalisme adalah kebenaran. Menjadi cepat memang baik, tapi bukankah lebih baik menjadi cepat dan tepat? Media online manapun tidak perlu merasa resah jika tertinggal dalam menyiarkan informasi dibandingkan media lain. Lebih baik dipercaya masyarakat menjadi yang paling akurat daripada paling cepat tapi tidak benar. Penggunafacebook dan twitter pun sebaiknya tidak ikut memberikan informasi HOAX yang belum terjamin kebenarannya. Sehingga, masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif dari pemberitaan yang salah itu.  
F. Beberapa Etika Yang Harus di Perhatikan 
  
1. Hapus teman yang nggak penting 
Meskipun mereka teman dekat kita masa sekolah atau apalah, tapi nggak begitu penting, lebih baik dihapus saja. Daripada kita melihat dia kolom chatting tapi saat diajak chatting mereka nggak ada respon sama sekali. Atau juga, ngetweet tentang kehidupan pribadi dan masalah mereka sendiri. Penting nggak sih, kita harus tahu. Baik, centang namanya dan masukkan daftar hapus teman. Nggak berteman di dunia maya bukan berarti nggak berteman di dunia nyata bukan
2. Jangan pasang photo seksi
Ini khusus buat cewek nih yang sering pamer keindahan tubuh mereka. Meski hanya sekedar melihatkan belahan, tapi itu udah bisa menjadi kesukaan orang iseng untuk menaruhnya di website porno. Photo yang cuma face aja bisa ditaruh, apalagi yang seksi. Hati-hati kalau menaruh photo di situs jejaring sosial.
3. Jangan Melibatkan SARA
Kadang ada yang nulis status soal ajaran masing-masing. Mending, kalao seajaran yang baca. Kalo nggak seajaran dan merasa dilecehkan, kan dampaknya kita juga yang kena. Pokoknya hati-hati saat menulis status.
4. Cek kembali privacy setting
Jujur buat yang ini pasti kalian malas. Tapi, daripada situs jejaring sosial kalian di gunakan orang lain, gimana coba. Jangan malas deh, coba pisahkan foto-foto di album, mana yang untuk publik maupun untuk teman atau keluarga saja.
 5. Share info-info yang baik-baik saja
Jangan suka sharing personal info, coba deh bagi info yang berguna, yang belum banyak orang tahu.
6. Gunakan DM atau Inbox Message
Semua fitur ini ada, karna nggak semua obrolan kita dibicarakan di jejaring sosial alias teman-teman kita. Gunakan fitu-fitu tersebut untuk ngobrol dengan teman untuk urusan yang lebih personal atau penting.
7. Jangan meminta follow back balik
Wah, sering banget di twitter melihat status ini. Dan kayaknya, cara seperti ini nggak berhasil menambah follower deh. Coba cari sesuatu yang lebih baik, misal berbagi artkel gitu. Nanti dengan sendirinya para follower akan datang deh.
8.  Jangan berantem dengan teman online
Sebagian ada nih yang curhat dengan teman online-nya. Trus ngomongin soal si A atau si B. Sebenarnya nggak apa sih. Yang nggak boleh kalao sampai menjelekkan orang tersebut. Dan orang tersebut marah. Hindari pertengkaran di jejaring sosial. Mending tenangin diri, dan log out.
9.     Terakhir, Sebelum update status atau ngetweet, beri waktu sejenak
Yah, baca lagi dulu, apakah itu benar tulisannya atau salah. Pikirkan keluargamu, pacarmu dan masa depanmu atau tentang dirimu. Kalau dirasa aman, silahkan klik tombol update.
Semua butuh etika dalam kehidupan, seperti itu juga dalam jejaring sosial yang menghubungkan ribuan orang dengan kalian. berpikirlah sebelum berbuat, maka sehari-harimu pasti lebih baik.

G. Keuntungan dan kerugian penggunaan jaringan sosial

Keuntungan

 Dalam social network (jaringan sosial) biasanya seseorang menampilkan identitas pribadinya, baik berupa data diri maupun foto-foto. Memuat segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya maupun sesuatu yang merupakan kesukaan atau kegemarannya. Dengan menampilkan identitas diri, orang lain yang ingin mengetahui keberadaan anda sekarang dapat menghubungi anda melalui pencarian yang pada umumnya telah disediakan oleh penyedia situs social network. Hal ini sangat membantu jika seseorang inghin menghubungi teman lama maupun kolega yang sulit ditemui secara ”offline”. Social network juga dapat membuat seseorang mengenal lebih jauh mengenai orang lain dengan hanya sekali klik, karena disamping identitas diri yang dipaparkan juga kegiatan maupun hobi biasanya juga ikut dipaparkan dengan orang lain yang sama sekali belum mereka kenal sebelumnya.
Kerugiannya
            Situs BBC memuat sebuah artikel yang mengindikasikan bahwa situs seperti Facebook.com bisa berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya. Artikel tersebut melalui penjelasan Dr. Aric Sigman, menyebutkan bahwa socia networking berpengaruh buruk pada biologis seseorang. Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa interaksi dengan orang lain secara online (berinteraksi tidak secara abertatap muka) dapat merubah kinerja gen, mengganggu kekebalan tubuh, hormon, fungsi arteri dan dapat menyebabkan cacat mental, bahkan dapat menyebabkan penyakit yang lebih serius, yaitu kanker, stroke, jantung dan dementia.
H. Dampak positif dan negatif penggunaan jaring sosial

Dampak positif : 
     1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
      2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web jaringan situs-situs web) para pengguna internet diseluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan mudah.
      3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
     4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
     5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan dan lain-lain.
     6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu lagi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Dampak negatif
      1.      Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ”browser” melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis homepage yang dapat diakses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ”menjual” situs mereka. Sala satunya dengan menampilkan
3. Penipuan
Hal ini memang merajalela dibidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang anda dapatkan dari penyedia informasi tersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang ”real time” (langsung). Cara belanja dengan menggunakan kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit). On-line dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk kemudian selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia. Para penjudi tidak perlu lagi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

I. Efek Samping jaringan Sosial Internet

Jaringan Sosial Internet (JSI) seakan telah menjadi cand baru bagi dunia. JSI seakan menjadi ”Box Office” dan ”Best Seller” produk informatika zaman modern ini. JSI sendiri, menurut penulis ada dua jenis, yaitu dengan moderator dan tanpa moderator, JSI dengan moderator bersifat umum, artinya informasi dari satu orang ditujukan kepada semua orang. Moderator berfungsi sebagai filter informasi. Contoh JSI dengan moderator adalah Yahoo groups. JSI tanpa moderator adalah JSI yang bersifat personal dan tanpa moderator. Satu orang bisa mengirim pesan kepada orang lain tanpa diketahui isinya oleh pihak lain. Contoh JSI tanpa moderator adalah Facebook (fb), Twitter, Friendster (Fs) dan lainnya. Artikel menggunakan JSI tanpa moderator.
JSI tanpa moderator melejit luar biasa cepat. Jaringan ini berkembang pesat terutama pada generasi muda. Mengapa JSI bisa berkembang pesat? Salah satu penyebabnya adalah gengsi atau jiwa yang senantiasa ”up to date”. JSI seakan teah menjadi status sosial bagi kalangan generasi muda. Bagi sebagian orang, mereka yang tidak bergabung dalam JSI. Otomatis akan merasa tersisihkan dari kalangan teman-temannya. Rasanya tentu tidak menyenangkan. Jika demikian, lambat laun orang tersebut akan berusaha masuk kedalam JSI.
J. JARINGAN SOSIAL DI INDONESIA DI LIHAT DARI UNDANG UNDANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK

Perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia dimulai dengan dibangunnya Satelit Palapa pada 9 Juli 1976 yang berimplikasi pada penggunaan telepon dan fax sebagai sarana komunikasi. Kemudian perkembangan dilanjutkan dengan adanya jaringan sellular yaitu GSM yang merupakan sebuah teknologi komunikasi bergerak generasi kedua (2G). Hingga saat ini, perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia sudah mencapai era digunakannya internet sebagai sarana informasi. Namun, internet itu sendiri belum membudaya di masyarakat sehingga Indonesia belum dapat dikatakan sebagai negara dengan teknologi berbasis internet (internet based technology).
Hambatan perkembangan internet di Indonesia terletak dalam bidang infrastruktur. Mahalnya akses internet dan juga kualitas yang tergolong tidak memuaskan membuat perkembangan internet di Indonesia hanya berjalan perlahan dan tidak pasti. Hingga saat ini, sebenarnya telah tersedia berbagai akses jaringan internet yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan maupun layanan broadband yang menggunakan teknologi ADSL (Asymmetric Digital Subscribe Line). Namun, mahalnya harga yang ditawarkan serta rendahnya kecepatan akses membuat masyarakat sulit mengadopsi teknologi internet ini dalam kehidupan sehari-harinya. Dominasi pasar serta kurangnya perhatian dari pemerintah juga dapat dikatakan sebagai faktor lain penghambat pertumbuhan internet di Indonesia.
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet. Awalnya internet hanya digunakan secara terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency).
Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia, mulai dari pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor ekonomi,bidang kesehatan dsb. Sehingga keberadaan internet pada masa sekarang telah banyak memberikan memanfaat yang signifikan karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara online semuanya hampir bisa dilakukan melalui internet.
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia internet sangat bergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri. Di sisi penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk bagaimana bisa digunakan oleh para pengguna internet. Di sisi user atau pengguna mereka berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh penyedia untuk memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi,data maupun transaksi.
Perubahan cara berinteraksi manusia terjadi seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang Informasi dan Komunikasi. Teknologi komunikasi di Indonesia pun tengah mengalami perkembangan yang semakin pesat. Hal itu ditandai dengan ditemukannya inovasi-inovasi baru mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun dua arah (interaktif), yang tentunya semakin memudahkan manusia dalam berkomunikasi dengan orang lain.
Walaupun internet saat ini masih digunakan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di daerah perkotaan, ternyata hal itu tidak menghalangi berkembangnya polemik di masyarakat seputar isu dan permasalahan penggunaan internet. Dengan internet, arus komunikasi akan berjalan semakin bebas dan sulit untuk dikontrol sehingga dapat memicu terjadinya benturan-benturan antar kepentingan orang yang satu dengan orang lainnya. Hal itu tentu saja akan berdampak pada tingkat kenyamanan dan keamanan seseorang dalam internet. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut tentunya dibutuhkan berbagai regulasi yang dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam internet.
Sebenarnya, polemik-polemik yang ada di masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya yang publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang dapat menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas batas di antara keduanya.
Untuk penggunaan yang bersifat personal, komunikasi yang terjalin melalui internet adalah komunikasi antar teman atau orang yang telah kita kenal sebelumnya yang tentunya memiliki akses tersendiri untuk menghubungi kita. Sebagai contoh adalah email. Apabila seorang teman ingin mengirim email kepada temannya, maka secara otomatis orang tersebut pasti telah mengetahui alamat email dari temannya. Tingkat aksebilitas pesan yang disampaikan pun dapat dikatakan sangat rendah karena hanya dua orang tersebut yang dapat saling berhubungan dalam suatu wadah yang tertutup untuk umum
Untuk penggunaan yang bersifat publik, tingkat aksebilitasnya dapat dikatakan sangat tinggi karena hampir semua orang dapat mengakses situs atau pages tersebut. Dalam hal ini, komunikasi yang terjadi harus sangat dijaga agar tidak sampai menggangu kepentingan orang lain yang tentunya dapat berdampak pada timbulnya permasalahan. Namun, batas yang dapat dikatakan masih sedikit bias antara publik dan personal dapat menyebabkan benturan-benturan kecil antar individu dengan individu lainnya dalam dunia internet. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui secara jelas batas-batas apa yang seharusnya diterapkan dalam berkomunikasi melalui internet agar dapat mencegah hal-hal yang tentunya tidak diinginkan.
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008, telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Kehidupan manusia akan selalu diwarnai dengan proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana komunikasi yang berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan masyarakat. Media massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan bagi manusia. Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar atau mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan. Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet, atau sering disebut dengan media online.
Internet telah dianggap sebagai salah satu media komunikasi. Internet memberi kemudahan bagi manusia untuk memperoleh segala informasi yang mereka butuhkan. Internet dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Ada kecenderungan waktu yang dihabiskan oleh manusia untuk mengkonsumsi media cetak semakin berkurang. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa media cetak akan digeserkan posisinya oleh media online. Internet sebagai media baru mulai menggeser kepopuleran media konvensional. Hal tersebut terlihat dari sudah banyaknya media cetak (baik koran maupun majalah) yang beralih ke bentuk digital. Kompas adalah salah satu contohnya.
Media online mempunyai peran yang besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Media online semakin mempermudah penyebaran informasi serta memberi kebebasan bagi manusia dalam berekspresi dan berpendapat melalui tulisan yang dibuat sebagai berita. Namun demikian, media Online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media.
Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika yang sering terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah isu berita yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update, seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu. Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh kasus mengenai isu ini adalah kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional.
Kasus Prita Mulyasari belakangan ini populer di kalangan masyarakat. Bermula dari ingin menceritakan pengalamannya berobat di RS Omni Internasional dan mencurahkan keluhan serta kekesalannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut kepada temannya jadi berujung pada masalah hukum. Hal ini dikarenakan tulisan Prita muncul di berbagai blog dan media online, seperti Detik.com. Pada akhirnya, pihak rumah sakit merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut kemudian menuntut Prita dengan Pasal 27 (3) UU No 11/2008, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Munculnya Rancangan Undang-Undang Konvergensi
Perkembangan teknologi komunikasi di suatu negara, tentunya harus diiringi dengan perkembangan dari undang-undang yang berkaitan dengan teknologi komunikasi itu sendiri. Undang-undang teknologi komunikasi sekiranya harus fleksibel mengikuti perubahan zaman yang semakin digital. Jika teknologi komunikasi semakin berkembang namun undang-undangnya tidak berubah, yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan teknologi yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, undang-undang teknologi komunikasi harus senantiasa berubah seiring dengan berkembangnya teknologi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas dalam dunia perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa undang-undang, antara lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Keempat UU komunikasi dan informatika tersebut sepertinya memang sudah cukup relevan untuk mengatur semua aktivitas komunikasi di masa lalu. Akan tetapi, perlu diingat bahwa teknologi komunikasi tidak hanya berhenti sampai di sini. Keempat undang-undang itu mungkin sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di era komunikasi digital saat ini. Mengapa? Karena teknologi komunikasi akan terus berkembang, dan keempat UU tersebut tidak mampu lagi mengontrol aktivitas komunikasi. Sebagai langkah awal menghadapi situasi seperti itu, Departemen Komunikasi dan Informasi menyusun sebuah rancangan undang-undang baru yang rencananya akan mencakup keempat UU yang mengatur komunikasi dan informatika. Rancangan undang-undang tersebut lebih populer dengan sebutan RUU Konvergensi.
Secara harafiah, konvergensi berarti penyatuan berbagai berbagai layanan teknologi dan komunikasi. Era komunikasi saat ini merupakan sebuah era dimana media baru komunikasi yang bersifat interaktif seperti internet, berbaur dengan media konvensional lain yang bersifat masif. Teknologi yang semakin canggih telah mengaburkan batas-batas antar budaya, antar negara. Situasi teknologi komunikasi yang bersifat korvegen ini pada akhirnya mendorong pihak berwenang untuk membentuk suatu undang-undang terkait dengan konvergensi media saat ini. Mengapa UU Konvergensi harus dibuat? Apakah keempat UU komunikasi dan informatika itu belum cukup untuk mengontrol semuanya.
RUU Konvergensi disusun sebagai wujud kepekaan pemerintah Indonesia terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih. Desakan dari berbagai pihak membuat pemerintah sadar bahwa masyarakat butuh kepastian hukum mengenai penggunaan teknologi komunikasi dan informasi saat ini. Isi dari UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronika, dan UU Keterbukaan Informasi banyak yang sudah tidak relevan lagi dengan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang. Dengan demikian, keempat UU itu dianggap “basi” dan membingungkan masyarakat yang sangat up date dengan teknologi. Salah satu bukti ketidak-update-an yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah tidak dibahasnya mengenai perpindahan sistem analog menjadi digital. Padahal seperti yang kita ketahui, saat ini hampir semua alat elektronik menggunakan sistem digital.
Sebagai contoh kasus, di dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran ada tertulis bahwa lembaga penyiaran swasta hanya bisa menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah siaran saja. Aturan itu sudah tidak relevan lagi di era digital seperti sekarang ini. Dulu, masyarakat hanya dapat menyaksikan program stasiun TV RCTI dan SCTV melalui televisi saja. Akan tetapi dengan hadirnya ponsel nokia N92 yang menggunakan frekuensi DVB-H, masyarakat bisa menyaksikan program RCTI dan SCTV melalui ponsel.
Intinya, RUU Konvergensi akan disusun sedemikian rupa sehingga mencakup semua UU yang mengatur komunikasi dan informasi, dan tentunya relevan dengan teknologi komunikasi saat ini. Dengan demikian, di bawah 1 payung hukum komunikasi dan informasi, masyarakat memiliki kejelasan mengenai

Hubungan Interaktif Menjadi Dinamis
Seperti kita ketahui, perkembangan media yang paling pesat saat ini adalah internet. Dengan kontennya yang dinamis, Web 2.0 memungkinkan pengguna untuk berhubungan dengan pengguna lainnya secara interaktif dan real-time. Contohnya adalah berbagai macam situs jejaring sosial (social networking site) seperti Facebook, Twitter, dan Myspace. Berkomunikasi dalam media massa membuat setiap kata atau kalimat yang terlontar dari mulut kita harus benar-benar terjaga agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, dalam Facebook sendiri ada peraturan yang dibuat oleh Mark Zuckerberg yang dirangkum dalam Statements of Rights and ResponsibilitiesStatements of Rights and Responsibilities ini berisi pernyataan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pengguna Facebook yang harus dipatuhi dan apabila dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan dari pihak Facebook yakni penghapusan akun orang yang melakukan pelanggaran. Dalam berkomunikasi melalui Facebook, seseorang tidak boleh menyebarkan virus, spam, dan sebagainya ke wall orang, tidak boleh memprovokasi dengan kata-kata yang tidak benar, tidak boleh menghina, menipu, dan menjelekkan orang lain, dan lain-lain.
Hal ini juga berlaku di setiap situs jejaring sosial lainnya seperti Twitter dan Myspace. Contoh kasus mengenai etika media yang sedang hangat saat ini dialami oleh artis ibukota Luna Maya dalam akun Twitter-nya. Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak wartawan infotainment yang dianggapnya tidak menghargai privasinya dengan kata-kata penuh umpatan kasar. Oleh sebab itu, Luna Maya digugat oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Ada lagi kasus lainnya yang kali ini memiliki ruang lingkup lebih luas dan tentunya jauh lebih merugikan masyarakat luas. Datang dari Iranian Cyber Army (tentara dunia maya Iran) yang tiba-tiba meng-hack Twitter selama satu jam sehingga banyak pengguna Twitter tidak dapat membuka Twitter pada saat hacking-an berlangsung. Dan ketika para pengguna hendak masuk ke homepage Twitter, mereka akan diperlihatkan ke sebuah situs yang menampilkan gambar bendera hijau dengan tulisan “This site has been hacked by the Iranian Cyber Army.” Tujuan dari peretasan situs Twitter oleh Iran ini adalah mereka ingin menunjukkan bahwa Iran tidak tunduk pada kuasa USA. Namun, secara tidak langsung mereka telah melanggar etika pengguna internet.
Di dalam negeri sendiri, ada sebuah cerita unik yang bisa dilihat melalui blog pribadi Dewi Lestari, penyanyi sekaligus penulis buku Indonesia. Dalam artikelnya berjudul 10 Most Hillarious, Humorous, and Hideous Gossips I Found yang ditulis pada 4 Agustus 2008 silam, Dee (panggilan akrab Dewi Lestari) membeberkan beberapa gosip dan fakta mengenai dirinya dan menampik segala pernyataan yang tidak benar di media. Ia menyebutkan bahwa media seringkali dapat merugikan pubik figur dengan adanya pemalsuan suara narasumber, fitnah, wawancara imajiner, pernyataan yang tidak benar (memutarbalikkan fakta), tidak menghargai privasi dengan memuat informasi pribadi seperti alamat rumah, dan sebagainya. Oleh karena itu, internet dianggap sebagai media yang lebih aman dan nyaman untuk bebas mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi ketimbang mempercayai media. Beberapa pernyataan di atas tidak dapat dilepas kaitannya dengan etika jurnalistik media itu sendiri. Dengan adanya UU ITE yang kabarnya masih simpang siur mengenai kevalidannya, pengguna internet menjadi tidak sepenuhnya bebas dalam mengemukakan pendapat di media, khususnya dalam menegmukakan keluhan atau kritik atas suatu institusi atau perusahaan. Hal penting yang harus diperhatikan di sini adalah kita tidak merugikan pengguna internet lainnya secara langsung. Tentunya jika tidak ingin diganggu hendaknya kita tidak mengganggu orang lain.
Adapun Salah satu media yang memberikan kita fasilitas untuk menjalin komunikasi dengan orang yang memang kita kenal atau bahkan yang tidak kita kenal sekalipun adalah Facebook. Facebook merupakan sebuah website jaringan sosial dimana kita sebagai penggunanya dapat bergabung dalam komunitas yang terdapat dalam situs ini seperti kota, pekerjaan, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.
Facebook dapat dianggap sebagai sebuah alat untuk membangun media komunikasi dan interaksi. Sebuah proses komunikasi interpersonal dapat dilakukan melalui Facebook sehingga memudahkan kita untuk menjalin komunikasi dengan teman serta sanak saudara, bahkan dengan orang yang tidak kita kenal sekalipun.
Dengan semakin maraknya pengguna Facebook, privasi atau keleluasaan diri mulai menemukan permasalahan. Sadarkah anda bahwa facebook melanggar privasi anda? Peraturan yang terdapat dalam website ini mengijinkan semua informasi yang kita berikan terhadap situs jejaring sosial ini agar menjadi milik situs tersebut. Banyak dari pengguna facebook tidak menyadari bahwa data yang mereka input kedalam situs ini menjadi milik situs ini. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka menghiraukan term of reference yang terdapat di dalamnya. Ketika kita memasukkan data diri kita, kita hanya mencentang kotak keci menandakan kita setuju dengan term of reference yang anda tanpa membacanya terlebih dahulu. Dengan persetujuan kita dengan pihak facebook, web ini telah berhak atas segala data yang kita masukkan di dalamnya. Jadi ketika ada pihak lain yang menginginkan data kita, facebook dapat memberikannya, dan kita tidak bias berbuat apa-apa.
Perkembangan teknologi komunikasi memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun, kita tetap harus waspada dalam penggunaannya agar tidak terjebak oleh berbagai aturan yang malah merampas privacy dan hak atas karya kita. Kesadaran untuk memperhatikan etika dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet.

KESIMPULAN 
Lewat jejaring sosial mineral kita bisa bertemu secara maya tentunya dengan banyak sekali orang  dengan berbagai macam karakter dan latar belakang, baik orang yang sudah kita kenal ataupun yang baru kita kenal, bahkan tidak sedikit orang yang kita kenal sebagai selebritis mempunyai salah satu jejaring social di internet, sehingga memudahkan mereka dalam menyapa para penggemarnya. Memudahkan kita dalam komunikasi dengan jarak jauh.
SARAN
Seiring perkembangan zaman modern ini, serta semakin mudahnya menggunakan internet, lebih waspadai diri anda jangan sampai menjadi korban dari keisengan orang yang tidak bertanggung jawab. Dan untuk orang tua coba lebih perhatikan jika anak mulai dewasa denganjejaring sosial yang mereka miliki,bisa jadi anak menjadi korban penculikan atau kejahatan yang lain yang bisa di timbulkan via internet atau jejaring sosial yang mereka miliki, ikuti perkembangan zaman misalnya kita bisa berteman dengan anak di dunia maya, kita bisa jadi mengontrol anak siapa saja yang jadi teman mereka, apasaja TT yang sedang di bicarakan oleh mereka. Jangan jadikan media jejaring sosial ini untuk curhat kehidupan pribadi,karena  bukan tidak mungkin justru akan memperkeruh masalah yang anda hadapi.